Smart Innovation of Warnasari

Posyandu

Latar Belakang

Sesuai dengan Permendagri RI No. 19 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengintegrasian Layanan Dasar Di Pos Pelayanan Terpadu, Pasal 1 bahwa :

  1. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) adalah salah satu bentuk upaya kesehatan bersumber daya masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.
  2. Bina Keluarga Balita (BKB) adalah upaya peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kesadaran ibu serta anggota keluarga lain dalam membina tumbuh kembang balitanya melalui rangsangan fisik, motorik, kecerdasan, sosial, emosional serta moral yang berlangsung dalam proses interaksi antara ibu/anggota keluarga lain nya dengan anak balita.
  3. Pos Pendidikan Anak Usia Dini (Pos PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
  4. Pengelola Posyandu adalah unsur masyarakat, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga mitra pemerintah, dan dunia usaha yang dipilih, bersedia, mampu, dan memiliki waktu dan kepedulian terhadap pelayanan sosial dasar masyarakat di Posyandu.
  5. Kader Posyandu yang selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu dan memiliki waktu untuk menyelenggarakan kegiatan Posyandu secara sukarela.

Sesuai Permendagri RI No. 18 Tahun 2018, Pasal 7 bahwa :

POSYANDU bertugas membantu Kepala Desa dalam Peningkatan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Desa.

Sesuai dengan Permenkes RI No. 8 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, Pasal 1 bahwa :

  1. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, yang selanjutnya disebut Pemberdayaan Masyarakat adalah proses untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan kemampuan individu, keluarga serta masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya kesehatan yang dilaksanakan dengan cara fasilitasi proses pemecahan masalah melalui pendekatan edukatif dan partisipatif serta memperhatikan kebutuhan potensi dan sosial budaya setempat.
  2. Kader Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Kader adalah setiap orang yang dipilih oleh masyarakat dan dilatih untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan.

Strategi Posyandu

Strategi Pemberdayaan Masyarakat meliputi (Pasal 3) :

  1. Peningkatan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mengatasi permasalahan kesehatan yang dihadapi;
  2. Peningkatan kesadaran masyarakat melalui penggerakan masyarakat;
  3. Pengembangan dan pengorganisasian masyarakat;
  4. Penguatan dan peningkatan advokasi kepada pemangku kepentingan;
  5. Peningkatan kemitraan dan partisipasi lintas sektor, lembaga kemasyarakatan, organisasi kemasyarakatan, dan swasta;
  6. Peningkatan pemanfaatan potensi dan sumber daya berbasis kearifan lokal; dan
  7. Pengintegrasian program, kegiatan, dan/atau kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat yang sudah ada sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat.

Kegiatan Posyandu

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat meliputi (Pasal 4) :

  1. Kesehatan ibu, bayi dan balita;
  2. Kesehatan anak usia sekolah dan remaja;
  3. Kesehatan usia produktif;
  4. Kesehatan lanjut usia;
  5. Kesehatan kerja;
  6. Perbaikan gizi masyarakat;
  7. Penyehatan lingkungan;
  8. Penanggulangan penyakit menular dan tidak menular;
  9. Kesehatan tradisional;
  10. Kesehatan jiwa;
  11. Kesiapsiagaan bencana dan krisis kesehatan; dan
  12. kegiatan peningkatan kesehatan lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat.

Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan dengan mengutamakan pendekatan promotif dan preventif.

Posyandu

Posyandu 1

Posyandu 2

Posyandu 3

Posyandu 4

Posyandu 5

Posyandu 6

Alamat kantor

Jalan Sunan Ampel No. 01
Komp TWI RT. 02/07

admin@kelurahanwarnasari.com

Pemerintahan Kelurahan Warnasari

Jam Operasional

Senin - Jumat (08.00 - 16.00)
Sabtu, Minggu & HBN (Tutup)

Copyright © 2025 Kelurahan Warnasari