Smart Innovation of Warnasari

Potensi, Inovasi & Informasi

Potensi

Pasar Rakyat

Pasar rakyat menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan adalah tempat usaha yang ditata, dibangun, dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil dan menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah dengan proses jual beli Barang melalui tawar-menawar. (Wikipedia)

Pasar rakyat memiliki posisi yang strategis di Indonesia. Peran strategis tersebut antara lain adalah

(1) sebagai tumpuan hidup bagi jutaan pedagang, pemasok, dan lain-lain;
(2) sebagai jalur distribusi barang-barang kebutuhan masyarakat;
(3) salah satu tempat rujukan dalam menentukan tingkat harga; dan
(4) sebagai tempat untuk melakukan dan melestarikan interaksi sosial budaya dalam masyarakat.

Ruang Terbuka Hijau

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih. RTH pun memiliki tujuan untuk mereduksi polutan dan menjaga ekosistem. Adapun jumlah polutan yang dapat direduksi oleh RTH ialah mencapai 69%. (Wikipedia)

Inovasi

SIWARNA

Brics gold

Sport Power Generator

Informasi

ATAU hubungi nomor telepon pengaduan

(0254)-8317-101

Alamat kantor

Jalan Sunan Ampel No. 01
Komp TWI RT. 02/07

admin@kelurahanwarnasari.com

Pemerintahan Kelurahan Warnasari

Jam Operasional

Senin - Jumat (08.00 - 16.00)
Sabtu, Minggu & HBN (Tutup)

Copyright © 2025 Kelurahan Warnasari