Smart Innovation of Warnasari

Bank Sampah Janur Hijau

Selayang Pandang

Masalah mengenai sampah sudah bukan menjadi masalah yang baru di Indonesia volume sampah yang terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan penduduk danketerbatasan lahan untuk pembuangan akhir adalah masalah yang harus segera dipecahkan. Apabila sampah-sampah tersebut dibiarkan, akan terjadi penimbunan sampah yang pada akhirnya menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Selain itu, polusi udara, tanah, dan air yang disebabkan oleh sampah juga dapat menjadi sumber penyakit bagi manusia.

Salah satu bentuk upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam upaya mengatasi dan mengelola persolalan mengenai sampah telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Didalam UUPS tersebut terdapat penjelasan bahwa pengelolaan sampah terdiri atas pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan pembatasan timbunan sampah, daur ulang sampah. Pemanfaatan sampah dan penanganan sampah yang dimaksud meliputi pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai jenisnya serta pemindahan sampah dari sumber sampah keetempat penampungan sementara kemudian ketempat proses akhir.

Salah satu alternatif yang sudah dicanangkan untuk menatasi masah tentang sampah di berbagai daerah di ndonesia adalah konsep bank sampah. Konsep bank sampah terdiri dari 5M yaitu menguarai sampah, memilah sampah, Memanfaatkan sampah, mendaur ulang sampah, dan Menambung sampah. Dari konsep bank sampah dibutuhkan ada peran serta masyarakat untuk turut aktif dalam menggerakan pengelolaan sampah yang merupakan hal penting demi keberlangsungan organisasi pengelolaan sampah.

Profil singkat

Pengelolaan bank sampah di kelurahan Warnasari tidak hanya menjadi kewajiban petugas kebersihan saja tetapi masyarakat, pemerintah dan pelaku pedagang sebagai penghasil sampah juga harus bertanggung jawab menjaga agar lingkungnan tetap bersih dan sehat. Ini berarti harus ada kerja sama yang baik antara seluruh elemen dalam mengatasi permasalahansampah. Mengacu pada UUPS, untuk mengatasi masalah sampah dibutuhkan Program-program pengelolaan sampah agar tidak hanya menjadi timbunan sampah di TPA, tetapi menjadi sesuatu barang yang memilihki nilai guna dan nilai jual.

Visi dan Misi

MENJADIKAN BANK SAMPAH SEBAGAI WADAH PEDULI KELESTARIAN LINGKUNGAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN LINGKUNGAN YANG BERSIH DAN SEHAT.

N

PENGGUNAAN SAMPAH PLASTIK TERKENDALI

N

SAMPAH TERKELOLA SESUAI JENISNYA

N

LINGKUNGAN HIJAU BEBAS POLUSI UDARA, AIR dan TANAH

N

PRODUSEN DIBIDANG DAUR ULANG

Metode Pengolahan

  1. Komposting
  2. Daur Ulang
  3. Pembuatan Kerajinan

Produk Bank Sampah

Kompos

Deskripsi Singkat

Pupuk Cair

Deskripsi Singkat

Kerajinan

Deskripsi Singkat

Alamat kantor

Jalan Sunan Ampel No. 01
Komp TWI RT. 02/07

admin@kelurahanwarnasari.com

Pemerintahan Kelurahan Warnasari

Jam Operasional

Senin - Jumat (08.00 - 16.00)
Sabtu, Minggu & HBN (Tutup)

Copyright © 2025 Kelurahan Warnasari